Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis
Barang bukti sabu sebanyak 115 kg--
Tidak lama kemudian tersangka Nurhasan langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.
Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu. (*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Kasus 115 Kilogram Sabu yang Masuk ke Palembang, Kepala BNNP Sumatera Selatan: Bukan Residivis Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: