Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis

Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis

Barang bukti sabu sebanyak 115 kg--

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Tersangka Kasus 115 Kilogram sabu-sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan rupanya adalah orang baru dalam bisnis barang haram tersebut. 

 

Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi, ia menyatakan bahwa tersangka bukanlah residivis.

 

"Pelaku Nurhasan ini distributor yang membawa 115 kilogram sabu-sabu," kata Brigjen Djoko Prihadi kepada SUMEKS.CO saat menggelar rilis di kantor BNNP Sumsel, Senin 30 Januari 2023. 

 

Ditanya apakah tersangka merupakan residivis atau tidak Djoko Prihadi mengaku tersangka ini tidak pernah masuk penjara. 

BACA JUGA:Astaga, Anak di Musi Banyuasin ini Tega Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya

"Namun pelaku ini, ketika ditanya anggota kami sudah mengedar sabu-sabu sejak bulan Oktober 2022 lalu hingga sekarang," ujar Djoko Prihadi. 

 

Diberitakan sebelumya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu-sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang. 

 

Petugas juga meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: