Dijanjikan Proyek Paskibraka Oleh Oknum ASN di Muratara, Uang Rp 70 Juta Milik Ruben Ludes

Dijanjikan Proyek Paskibraka Oleh Oknum ASN di Muratara, Uang Rp 70 Juta Milik Ruben Ludes

Oknum ASN ditetapkan tersangka penipuan --Linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara, bernama Nelly Susanti (53) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

 

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau.

 

Warga Jalan Kenari RT 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamaan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau itu diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan. 

 

Penetapan tersangka berdasarkan LP 8-13 V 2023 SPKI Polres Lubuklinggau Polda Sumsel tanggal 9 Januari 2023. 

BACA JUGA:Tengah Mimpin Rapat, Bupati Ini Kena Serangan Jantung, Langsung Dievakuasi Kerumah Sakit

Korbannya Paiman Robinuya alias Ruben (39)  warga Jalan Thamrin RT.06 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

 

Tidak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kabid Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Muratara. 

 

“Tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat pres rilis ungkap kasus, Senin, 30 Januari 2023.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: