Kabar Terbaru Kasus Asusila di Lahat : 2 Pelaku Akhirnya di Hukum 2,5 Tahun Penjara

Kabar Terbaru Kasus Asusila di Lahat : 2 Pelaku Akhirnya di Hukum 2,5 Tahun Penjara

--

HARIANMUBA.COM,- Kabar terbaru kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dua orang pelaku OH dan AP akhirnya divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan SH MH, saat memberikan rilis hasil banding Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa 31 Januari 2023 malam.

Kasus ini merupakan upaya hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, atas rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat terhadap para terdakwa.

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Bakal Mulai Puasa Ramadan 1444 H Pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Selain menerima banding dari Kejari Lahat, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.

Perbaikan itu yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Masih dalam rilisnya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Pasal yang dijerat kepada para terdakwa sebagaimana amar putusannya yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahanan atas Nomor 23 Tahun 2003 tentang.

BACA JUGA:7 Sosok Kepala Desa Berparas Ayu di Indonesia, Penampilannya Tidak Kalah Dengan Selebritis

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa AP dan OH juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Tidak hanya itu, para pelaku juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," tulis Mohd Radyan dalam rilisnya.

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, baik penuntut umum serta kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menetukan sikap terima atau menyatakan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi.

Untuk diketahui, Jaksa Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban anak, hingga mendapat sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang diduga masih di bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: