Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menerima kunjungan kerja LPSK--

"Mudah-mudahan dengan upaya ini, pemenuhan hak-hak terhadap korban kekerasan dapat diberikan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penjajakan kerjasama itu dilakukan agar upaya bantuan perlindungan dan pemenuhan hak untuk para korban kekerasan dapat diberikan dengan maksimal.

"Bantuan perlindungan yang kami berikan ini terbatas. Oleh sebab itu, kami mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama sehingga upaya itu bisa maksimal," katanya.

Terlebih, lanjutnya, bantuan kepada para korban tersebut tidak hanya diberikan sampai korban tersebut pulih dari peristiwa yang dialaminya.

"Pemenuhan hak para korban kekerasan itu bukah hanya sebatas perlindungan hukum dan perawatan cidera yang dialami, namun tanggung jawab ini harus diberikan sampai mereka bisa memenuhi kebutuhannya ketika mereka sembuh seperti memberikan pelatih atau kesempatan agar mereka bisa berpenghasilan," tuturnya.

Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, LPSK juga terus berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Dinas Sosial, Dunas Ketenagakerjaan hingga Kementerian Kesehatan.

"Karena pendampingan ini sangat panjang mulai dari perlindungan, perwaran dan lainnya. Karena itu, hal ini butuh kolaborasi," pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana, Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Galih Prihanto Jati dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: