Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan

Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan

Foto pengantin pria diapit oleh dua pengantin wanita yang lagi viral di Kabupaten Muba--

Pihak keluarga yang merasa dirugikan karena harus menanggung malu akibat kasus hamil di luar nikah akhirnya terpaksa melakukan/melaksanakan proses nikah siri. Jika tidak, mereka akan menanggung malu yang sangat besar.

BACA JUGA:Egy Maulana Kembali, Hampir 5 Tahun Berlaga di Eropa

Selain kasus hamil di luar nikah, biasanya pada kasus poligami pun sering terjadi. 

Sudah banyak kasus di Indonesia terkait nikah siri dalam berpoligami. 

Sang suami yang tidak meminta izin kepada istri nya untuk poligami akhirnya mau tidak mau melakukan nikah siri secara diam-diam.

Apakah ada syarat bagi pernikahan siri?

Pernikahan siri pun sama seperti pernikahan pada umumnya yang memiliki syarat tertentu. Berikut beberapa syarat nikah siri menurut hukum islam yang perlu diketahui:

1. Adanya calon suami

2. Adanya calon istri

3. Wali dari mempelai wanita

4. 2 orang saksi nikah

5. Ijab qobul

Syarat-syarat di atas harus dilaksanakan secara penuh. Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka nikah siri tersebut tidak sah. 

Namun masih banyak masyarakat yang belum paham terkait nikah siri, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya, apakah nikah siri itu termasuk zina? Jawabannya adalah tidak. 

Karena nikah siri tersebut sudah memiliki syarat sesuai hukum agama dan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka pernikahan siri itu sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: