Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan
Foto pengantin pria diapit oleh dua pengantin wanita yang lagi viral di Kabupaten Muba--
BACA JUGA:Kadis Kominfo Banyuasin Wakili Bupati HPN Medan
“Menyikapi itu ada dua kemungkinan terjadi, tidak mengurus adminitrasi, yang jelas ada dua kejadian yang pertama males mengurus adminitrasi pernikahan, kedua soal poligami ini harus ada putusan dari Pengadilan Agama (PA),” terangnya
Nah berdasarkan pengalaman yang terjadi di Kecamatan Sungai Keruh di Desa Pagar Kaye, saat itu keluarganya di panggil, pertama pernikahan yang terjadi salah satu calon perempuan itu dibawah umur.
“Nah ini harus diberikan edukasi, dan diberikan saran, ini kami lakukan jangan sampai ada pemikiran masyarakat pemerintah tidak hadir di tengah masyarakat, dengan menjelaskan bahwa dalam pernikahan itu harus ada tertib adminitrasi,” tukasnya
Sementara Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi SAg MAg, melalui Sekretaris PA Sekayu, Taufikurahman SAg, mengatakan, untuk kasus Poligami di Musi Banyuasin hanya ada satu perkara di tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Dukung Program Menanam Cabai, TP PKK Desa Toman Terima Bantuan Bibit Cabai dari BPP
"Hanya ada satu permohonan izin Poligami yang masuk beban perkara selama tahun 2022 kemarin,” katanya
Satu permohonan itu, menurut Taufikurahman, merupakan orang yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas.
"Meski menganut hukum monogami, tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan seorang muslim yang akan beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama," jelasnya
Nikah siri adalah proses pernikahan yang dilakukan secara sembunyi atau tidak diketahui banyak orang seperti pada umumnya dan juga proses pernikahan ini hanya diakui dalam agama dan adat istiadat saja. Akan tetapi tidak diakui oleh negara.
BACA JUGA:Usai Dilantik dan Laksanakan Apel Kesiapan, 107 Pantarlih Sanga Desa Langsung Bertugas
Siri berasal dari kata bahasa Arab yaitu sirra yang artinya rahasia. Karena proses pernikahan ini tidak disaksikan oleh banyak orang seperti pada umumnya yang mengadakan pesta resepsi pernikahan agar diketahui oleh banyak orang bahwa sang pengantin telah sah menjadi pasangan suami istri.
Di negara Indonesia sendiri, terutama di Musi Banyuasin, marak sekali terjadinya proses nikah siri. Mengapa demikian?
Adapun hal yang sering terjadi sehingga mengharuskan proses nikah siri yaitu adanya kasus hamil diluar nikah.
Banyaknya kasus hamil di luar nikah yang mengharuskan proses nikah siri terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: