Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan

Musi Banyuasin Kembali Heboh, Pernikahan Satu Pengantin Pria Dengan Dua Pengantin Perempuan

Foto pengantin pria diapit oleh dua pengantin wanita yang lagi viral di Kabupaten Muba--

Perlu diingat, nikah siri ini hanya sah di mata agama, bukan di negara. Sehingga nikah siri ini tidak tercatat dalam UU Perkawinan.

Apa dampak kerugian dari nikah siri?

Meskipun praktik nikah siri dalam hubungan rumah tangga terlihat baik-baik saja, tetapi seringkali kita mendengar banyak masalah yang terjadi terhadap kedua belah pihak. Dan biasanya yang paling dirugikan adalah pihak perempuan.

Adapun beberapa dampak kerugian dari pernikahan siri ini:

1. Kerugian dari nikah siri salah satunya adalah anak.

Di mana posisi anak menjadi lemah karena tidak memiliki legalitas hukum. Ketika mereka bercerai, sang anak tidak bisa dijatuhkan dalam hak asuh anak sehingga sulit dalam mendapatkan hak asuh anak.

2. Kerugian juga dapat terjadi pada sang istri.

Karena banyak kewajiban-kewajiban suami yang dapat ditinggalkan dalam hal hukum. Begitu juga ketika sang istri dan anak tidak mendapatkan nafkah dari sang suami, mereka tidak bisa menuntut apa-apa ke pengadilan. Karena pernikahan mereka tidak diakui oleh negara dan tidak tercatat di buku nikah.

3. Kekerasan yang dilakukan sang suami.

Sang suami bisa saja berperilaku seenaknya karena dia menganggap nikah siri adalah pernikahan yang tidak diakui negara dan hukum pun tidak berlaku dalam urusan pernikahan mereka.

Maka dari itu, bagi siapa pun yang ingin melakukan nikah siri sebaiknya dipikirkan kembali baik-baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan. Ketika berpikir bahwa menikah itu ibadah dan hal yang sangat indah karena bisa hidup bersama pasangan, jangan lupa juga untuk memikirkan dampak buruk dari pernikahan siri ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: