Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Richard Eliezer--Sumeks.co

Ronny menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan ikhlas apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

 

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum, dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi, RE lebih kuat," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu.

 

Ronny meyakini Tuhan bakal mengabulkan doa keluarga agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Richard Eliezer.

 

Dalam perkara ini, Bharada Eliezer juga berstatus justice collaborator (JC) untuk mengungkap kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo.

 

Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Pasangan Doktor Hukum, Muslimin dan Oslita Resmi Wisuda

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.

 

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

 

Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul : Tegang, Richard Eliezer dan Tim Penasihat Hukum Saling Berangkulan dan Menundukkan Kepala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: