JPU Tidak Lakukan Banding Atas Hukuman Richard Eliezer, Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian?

JPU Tidak Lakukan Banding Atas Hukuman Richard Eliezer, Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian?

Richard Eliezer --Sumeks.co

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer akhirnya bersfat inkracht. Hal itu setelah jaksa resmi menyakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun, 6 bulan tersebut.

 

Putusan Kejagung tidak akan banding itu sudah melalui pemikiran yang mendalam dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pimpinan Kejagung telah mengambil sikap.

 

Sikap ini penting dengan harus melewati pertimbangan hukum yang kuat. 

 

“Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun, 6 bulan penjara itu pasti atas pertimbangan yang kuat pula,” ujar Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers, Kamis, 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Banyuasin Berhasil Diamankan

Menurutnya, sesuai aturan, putusan hakim tersebut bisa saja tidak diterima oleh terdakwa dan bisa juga tidak diterima oleh jaksa. 

 

“Karena dalam menilai suatu putusan itu memang punya sisi masing-masing,” jelasnya.

 

Namun dari beberapa pertimbangan menyangkut sikap Kejagung, Fadil Jumhana melihat pihak keluarga korban (mendiang Brigadir Josua Hutabarat) dan kerabatnya sudah memaafkan terdakwa Richacd Eliezer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: