Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Richard Eliezer--Sumeks.co

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Ia divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun oleh hakim.

 

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Richard Eliezer telah memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didampingi sejumlah petugas LPSK.

 

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang putusannya hari ini 15 Februari 2023.

 

Eliezer sapaan karibnya tampak terlihat sedikit tegang. Dia langsung menduduki kursi panas yang menghadap ke arah majelis hakim.

BACA JUGA:Pemkab Muba Target Kembalikan Opini WTP di Muba

Namun, sebelum mulai, seorang penasihat hukum menghampiri Eliezer dan mengajaknya berdoa bersama. Membentuk lingkaran, mereka saling berangkulan, menundukkan kepala dan berdoa.

 

Doa singkat itu diiringi teriakan dan seruan para pengunjung sidang yang terus memanggil nama Eliezer.

 

Sementara, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi siap menghadapi sidang putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Menhub Apresiasi Gelar Dokter Bos SEG dan RBMG, Ini Pesan nya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: