Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Richard Eliezer--Sumeks.co

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Bharada Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

 

Ternyata JPU memiliki pertimbangan sendiri memutuskan untuk menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan tersebut.

 

Hal itu rupanya berdasarkan peran dan perbuatannya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Hal itu disampaikan kubu JPU saat membacakan poin-poin replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian inflasi di Daerah 2023

JPU Sugeng Hariadi mengatakan tinggi rendahnya tuntutan ditentukan berdasarkan parameter yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tidak pidana umum.

 

"Dan berdasarkan peran serta perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Sugeng di ruang sidang.

 

Di sisi lain, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke tubuh korban Brigadir J.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: