Alhamdulillah! Biaya Haji Tidak Jadi Naik, Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

Ilustrasi haji sumber:sumeks.co--
Dijelaskannya, jamaah lunas tunda merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Pesta Gol Madrid, Menipis Jarak Dengan Barcelona
Tapi belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
Tapi khusus untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta untuk diberangkatkan pada haji 2023.
"Sedangkan calon jamaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp23,5 juta," ungkapnya.
Diterangkannya, besaran rata-rata BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat Rp90.050.637 per jamaah haji reguler.
BACA JUGA:Info dari Medsos, Dusun ini Belum Tersentuh Pembangunan dan Listrik
Namun, Bipih atau ongkos naik haji (ONH) yang dibayar langsung per jamaah haji Rp49.812.700,26 atau 55 persen.
Sementara biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah Rp40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.
Dikatakannya, angka dan kesimpulan itu merupakan hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: