Sah! Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang BPIH 2023, Berikut Rincian Untuk Setiap Embarkasi

Sah! Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang BPIH 2023, Berikut Rincian Untuk Setiap Embarkasi

Ilustrasi haji sumber:sumeks.co--

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Kamis 6 April 2023, resmi menandatangani Keppres No.7 Tahun 2023.

 

Keputusan Presiden (Keppres) berisi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk masing-masing embarkasi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

 

Menurut Keppres itu BPIH tertinggi yakni di Embarkasi Surbaya dan terendah di Aceh. Begitu juga untuk BIPIH tertinggi di Surabaya dan terendah di Aceh.

 

Sementara untuk Embarkasi Palembang dan Padang termasuk agak lebih rendah, kendati tidak mendekati Aceh.

BACA JUGA:Pemdes Cinta Damai dan PT BMP Gelar Buka Bersama, Berikan Bingkisan Anak Yatim dan Kaum Duafa

Berdasarkan salinan Keppres No.7 Tahun 2023 berikut isinya:

 

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH dan Nilai Manfaat.

 

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: