Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dengarkan Dakwaan Dari Majelis Hakim

Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dengarkan Dakwaan Dari Majelis Hakim

Para terdakwa hadir secara online--Sumeks.co

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 22 Februari 2023 menggelar sidang perdana terhadap empat tersangka korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021.

 

Adapun empat tersangka yakni Irwan, oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga; Yose Rizal, dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

 

Para tersangka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI dikomandoi Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH, secara online melalui layar monitor sidang dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Keempat tersangka, tiga tersangka yakni Irwan, Meidi Robin Lionardu, dan Danu Nanang dihadirkan dari bilik penahanan Rutan Kelas IIB Muara Enim.

BACA JUGA:Kembali Bekerja, Kondisi Indra Bekti Semakin Membaik Setiap Harinya

Sementara satu tersangka lainnya yakni Yose Rizal, dihadirkan terpisah berstatus penanahan rumah karena menderita sakit.

 

Dari pantauan menjelang sidang perdana di ruang sidang utama Tipikor Palembang, juga turut hadir delapan orang penasihat hukum masing-masing terdakwa.

 

Sebelumnya diterangkan Imam Murtadlo SH MH, bahwa dalam perkara ini Pidsus Kejari PALI menetapkan empat tersangka yaitu Irwan oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: