Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Tersangka saat ditahan jaksa--Linggaupos.co.id

Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Herman Sawiran dilakukan saat dirinya ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Kades Ngesti Karya di Kecamatan Jayaloka tahun anggaran 2019-2020. 

 

Hasil audit BPKP, tindakan Herman Sawiran saat menjadi Penjabat Kades Ngesti Karya mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp898.699.293,74.

 

Kasus korupsi ASN di Kabupaten Musi Rawas ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan berkas tersangka Herman Sawiran lengkap (P21), Kamis, 5 Januari 2023.  

 

Kasus korupsi APBDes Ngesti Karya ini disidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Musi Rawas. 

BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya Senior Karena Dituduh Mencuri Uang

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Adi Kristianto melalui Kasi Intel Husni Mubarok didampingi Kasubsi Penuntutan Jauhari menyatakan tersangka ini merupakan ASN Kecamatan Jayaloka yang ditunjuk jadi Penjabat Kades Ngesti Karya.

 

“Sampai saat ini kami sudah menentukan sikap bahwa berkas saudara Herman Sawiran dinyatakan Lengkap P21,” jelas Husni Mubarok.

 

Berkas perkara tersebut dari Polres Musi Rawas sudah lengkap dan menunggu Penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau.

 

Husni menyampaikan Korupsi Dana Desa disalah gunakan oleh PJ Kades Herman Sawiran senilai Rp 800 juta Dana APBDes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: