Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa
Tersangka saat ditahan jaksa--Linggaupos.co.id
MUSI RAWAS, HARIANMUBA.COM – Herman Sawiran (42) Pj Kades Sukakarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Herman Sawiran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah pelimpahan dari Polres Musi Rawas, Kamis 24 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Upaya Hukum M Jauhari SH menjelaskan telah menerima pelimpahan tersebut.
BACA JUGA:Usai Ribut Dengan Istri, Warga Kecamatan Sungai Lilin Ini Nekad Gantung Diri
Menurutnya, Herman Sawiran adalah terdakwa dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya yang bersumber APBN 2019 dan 2020.
"Telah diterima pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Herman Sawiran," katanya.
Hamdan menambahkan, kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.
"Kerugian Negara sebanyak Rp800 juta lebih dan saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas Lubuklinggau," tambahnya.
BACA JUGA:Permintaan Ada Barang Minta Dikembalikan, Venna Pertanyakan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: