Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa
Tersangka saat ditahan jaksa--Linggaupos.co.id
BACA JUGA:4 Desa di Sungai Lilin Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Oleh PMD
Terdiri dari DD, ADD, DBH dana bagi hasil untuk pembangunan fisik dan non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020.
Menurut Husni, kronologis kejadian bermula tersangka Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:4 Jenis Makanan Pengganti Nasi yang Aman Untuk Penderita Diabetes
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022,” tambah Husni.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada APDes Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 telah mengakibatkan negara rugi Rp.898.699.293,74.
Perbuatan Herman Sawiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani, Buka STQH ke 11
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: