Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa
Tersangka saat ditahan jaksa--Linggaupos.co.id
Dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. (*)
Berita ini sudah tayang di Linggaupos.co.id dengan judul: Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: