Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Hingga Rp 898 Juta, Oknum Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Tersangka saat ditahan jaksa--Linggaupos.co.id

Dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. (*)

 

Berita ini sudah tayang di Linggaupos.co.id dengan judul: Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: