Update Terbaru Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Polisi Periksa Si Penghasut

Update Terbaru Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Polisi Periksa Si Penghasut

Tersangka MDS saat jumpa pers--Jpnn.com

Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Menpan RB, Membuat Honorer Bisa Tersenyum

"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.

 

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

 

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban.

 

Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

BACA JUGA:5 Tol di Sumatera Selatan Ini Akan Berlanjut di Tahun 2023, Poyek Strategis Nasional

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

 

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: