PT LAM Siap Kembalikan Dana Calon Jamaah Umroh, Tapi Harus Sesuai Klausul Pembayaran

PT LAM Siap Kembalikan Dana Calon Jamaah Umroh, Tapi Harus Sesuai Klausul Pembayaran

Direktur PT LAM--JPNN.com

Dari Rp 25 juta yang disetorkan awal, kata Anita, maka bertambah menjadi Rp 32,5 juta. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Piala Asia U-20 : Arab Saudi Krisis, Korea Tersubur

“Namun, dari 13 calon jamaah, hanya dua jamaah yang bersedia sisanya tak ingin menambah, bahkan sebagian dari calon jamaah menuntut pengembalian utuh biaya,” terangnya. 

 

Bahkan, para calon jemaah mendesak saat itu juga meminta uang mereka harus dikembalikan. 

 

“Kita siap mengembalikan tapi berproses dan harus sesuai klausul yang tertera di faktur pembayaran, tapi mereka minta dananya dikembalikan utuh," kata Anita. 

 

Sementara, kuasa hukum PT LAM dari Kantor Hukum Basopati, Edi Ginting SH menegaskan kliennya mempersilakan calon jamaah untuk menempuh upaya hukum. 

BACA JUGA:Duar! 17 Orang Tewas Akibat Ledakan di Depo Pertamina Plumpang

Dan khusus 13 calon jamaah yang tertunda pemberangkatannya, kliennya telah beritikad baik dan bersedia mengembalikan. 

 

“Tapi, harus melalui proses dan sesuai dengan klausul kontrak dan kami siap untuk dikonfrontir penyidik," tegas Edi. 

 

Ditambahkan tim kuasa lain, Sobirin SH jika sebelum kasus ini bergulir kliennya sudah terlebih dulu melayangkan laporan ke Polrestabes Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: