PT LAM Siap Kembalikan Dana Calon Jamaah Umroh, Tapi Harus Sesuai Klausul Pembayaran

PT LAM Siap Kembalikan Dana Calon Jamaah Umroh, Tapi Harus Sesuai Klausul Pembayaran

Direktur PT LAM--JPNN.com

 

PT LAM sudah melaporkan salah seorang eks karyawan berinisial Y dan suaminya yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 700 juta dan kini masih buron. 

BACA JUGA:Waspada, Muba Malam Ini Diprediksi Hujan Petir

"Laporannya diambil alih oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Kami juga melaporkan Y karena menggunakan nama perusahaan klien kami untuk bisnis investasi yang berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutup Sobirin.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan warga dari Betung Banyuasin dan Palembang mendatangi Polda Sumatera Selatan lantaran gagal berangkat umroh, Kamis 2 Februari 2023.

 

Korban yang sebagian berusia di atas 50 tahun melaporkan Lovina Travel Umroh Palembang.

 

Para korban mengaku sudah dua kali tertipu dijanjikan berangkat ke tanah suci tetapi dibatalkan sepihak oleh pihak travel.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Ramah Tamah Peserta Musda Muhammadiyah Tahun 2023

Seluruh calon jemaah sudah melunasi biaya umroh sebesar Rp 25 juta dan dijanjikan akan berangkat pada Oktober 2022 lalu namun hingga tanggal 23 Februari 2023 kembali batal berangkat.

 

“Kami sekitar orang 14 yang batal berangkat dan membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada tanggal 20 Februari 2023 lalu,” ujar salah seorang korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: