Polisi Akan Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Tabungan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan
Press rilis kasus pembongkaran gudang bbm solar oplosan --
HARIANMUBA.COM,- Dengan meminta bantuan PPATK, pihak kepolisian dari Polda Sumsel akan kejar dugaan Pencucian Uang Atas Temuan Tabungan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir.
“Atas temuan transaksi besar ini kita akan minta PPATK untuk melacaknya, tegas Kombes Pol Agung, Jumat siang, 31 Maret 2023.
Menurut Kombes Pol Agung, jumlah dana yang besar, bahkan sampai belasan miliar itu sangat mustahil jika diperoleh dari operasi pengoplosan minya solar yang menurut pelaku baru berjalan satu bulan.
“Pengakuan mereka beroperasi baru satu bulan terakhir, Jika terbukti ini kasus Illegal drilling maka akan kita kejar dengan Undang-undang TPPU,” jelas Agung.
BACA JUGA:Mau Tau Prakiraan Cuaca Kabupaten Muba Hari Ini, Berikut Penjelasannya
Ketika penggeledahan berlangsun, polisi menemukan 2 buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai fantastis.
Pertama, buku tabungan Bank Mandiri milik AR terdapat saldo Rp 6 miliar dan pada tabungan milik inisial OA, berisikan dana Rp 11 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Sumsel kembali membongkar gudang tempat penimbunan bbm jenis solar oplosan. Pembongkaran gudang solar ini dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Polisi mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.
BACA JUGA:Ramai Dituduh Netizen Pindah Agama, Ini Jawaban Aura Kasih
BACA JUGA:Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah, Herman Deru Kenakan Jaket Hitam Berlogo Piala Dunia
Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.
Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: