Polisi Akan Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Tabungan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan

Press rilis kasus pembongkaran gudang bbm solar oplosan --
“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir).
BACA JUGA:Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah, Herman Deru Kenakan Jaket Hitam Berlogo Piala Dunia
“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang Kombes Agung, Jumat 31 Maret 2023.
Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit. BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.
Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit.
BACA JUGA:Perusahaan Batubara Dinilai Tutup Mata Terhadap Kerusakan Ruas Jalan Keban I
BACA JUGA:Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah, Herman Deru Kenakan Jaket Hitam Berlogo Piala Dunia
Mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
BACA JUGA:Dua Gadis Remaja di Ogan Ilir Jadi Korban Begal, Pelaki Gagal Bawa Motor Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: