Polisi Akan Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Tabungan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan
Press rilis kasus pembongkaran gudang bbm solar oplosan --
Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.
Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan THR Bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
BACA JUGA:Cara Mudah Ini, Bisa Membuat Saldo DANA Anda Bertambah
“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: