Dilaporkan Warga Sungai Lilin Ke Propam Polda Sumsel, Ini Tanggapan Polres Muba
Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan kepada awak media. Foto : Tommy/Sumateraekspres.id----
SEKAYU,HARIANMUBA.COM – Dilaporkan Warga Sungai Lilin Ke Propam Polda Sumsel, Ini Tanggapan Polres Musi Banyuasin.
Satres Narkoba Polres Muba membantah menjebak warga Kecamatan Sungai Lilin yang berprofesi sebavai penjual beras di pasar Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk dihadapan wartawan mengungkapkan Penangkapan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku sudah sesuai prosedur.
AKP Agung mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya sehingga dilakukan proses penangkapan.
BACA JUGA:PDAM Tirta Radik Sekayu Diminta Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Muba
Ketika proses penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi.
“Kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terang Agung seperti dikutip sumateraekspres.id.
Terkait tuduhan bahwa pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.
“Pelaku Syahabudin ini memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” terangnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Minta Pegawai PUPR Rajin Turun ke Lapangan
BACA JUGA:Mengintip Aktifitas Ngabuburit Pj Bupati Apriyadi, Sapa Warga di Halaman Rumdin
Kemudian pelaku Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul.
“Syahabudin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istrinya, karena istrinya sedang ada di sana,” tambah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: