3 Anggota Polres Pali Ini di PTDH, Kapolres Himbau Begini Ke Masyarakat

3 Anggota Polres Pali Ini di PTDH, Kapolres Himbau Begini Ke Masyarakat

Ilustrasi--

PALI,HARIANMUBA.COM – Tiga Orang anggota Polres PALI ini, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilansir dari Sumatera Ekspres.id Keputusan tersebut tertuang dalam salinan keputusan Kapolda Sumsel. 

Nomor: Kep/123/III/2023, atas nama Brigadir Andi Prayitno, bintara Polres PALI terbukti melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023.

Lalu salinan keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/124/III/2023 atas nama Brigadir Mustakim, bintara Polres PALI, terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:Amankan Pelaku Penganiayaan, Polsek Plakat Tinggi Temukan 2 Pucuk Senpira Didalam Pondok

BACA JUGA:8 Publik figur Disebut Dalam Kasus Robot Trading ATG, Siapa Saja Mereka

Selanjutnya, salinan keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022, atas nama Brigadir Romadhona Iskandar, bintara Polres PALI, melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Betul, untuk ketiganya terhitung 31 Maret 2023, sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari kedinasan Polri,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kemarin.

Untuk Romadhona saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. 

Sedangkan Andi Prayitno statusnya sudah menjalani hukuman, akibat sering melakukan pelanggaran tidak pernah masuk dinas. 

BACA JUGA:Musim Hujan, Produksi Getah di Sanga Desa Menurun

BACA JUGA:Mengejutkan, Ada Pihak Yang Mengklaim Ida Dayak Ternyata Asli Lombok Sulawesi

Sementara Mustakim melakukan pelanggaran tidak pernah masuk hingga sekarang atau disersi.

AKBP Khairu Nasrudin mengimbau, agar masyarakat untuk berhati-hati karena ketiganya sudah bukan anggota Polres PALI lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: