Dua Ajudan Nekad Bobol Brankas Kapolres Bangka Tengah, Bawa Kabur Uang Rp 850 Juta

Dua Ajudan Nekad Bobol Brankas Kapolres Bangka Tengah, Bawa Kabur Uang Rp 850 Juta

Konfrensi pers kasus pembobolan brankas dirumah dinas Kapolres Bangka Tengah--

"Atas kejahatannya pelaku ini diduga melanggar pasal 362 KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan uang sebanyak Rp850 juta tersebut akan digunakan untuk biaya operasi sang keponakan.

BACA JUGA:Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, 640 Karung Beras Dari Banyuasin Ludes Terbakar

BACA JUGA:Diduga Pernyataannya Singgung Suku Dayak, Pesulap Merah Kini Dicari Pasukan Merah Dari Kalimantan

Bahkan saat menjelaskan hal tersebut, mata AKBP Budi nampak berkaca-kaca dan terdiam selama beberapa detik.

"Jadi saya bisa jelaskan bahwa uang tersebut akan kami gunakan untuk operasi keponakan saya dan uang ini kami pinjam dari keluarga kami," ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: