UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

Oknum guru Musi Rawas yang dituntut penjara --

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya nyatakan pembelaan yang tertulis (pledoi).

Perbuatan yang menyeret Sularno ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Film Andini Garapan Putra Putri Terbaik Sumsel Bakal Tayang, Pemkab Muba Ikut Bantu Promo

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Jenis Bansos Ini Bakal Cair Bulan Depan

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hapal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

BACA JUGA:Semangat Warga Bumi Kencana Menyukseskan Tasyakuran HUT Desa Ke42, Tiap Dusun Bawa Tumpeng, Dimakan Bersama

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Lebaran Ketupat, Tradisi Satu Minggu Setelah Hari Raya Idul Fitri

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?”

Dijawab Fitri “Lah 30.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: