KABAR TERBARU, Sidang Guru PJOK di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara
![KABAR TERBARU, Sidang Guru PJOK di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara](https://harianmuba.disway.id/upload/6ca674be3d5244c3bea543480982d3bb.jpg)
Aksi save guru sumarno--
HARIANMUBA.COM,- Kabar Terbaru, Agenda Sidang Guru PJOk di Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun Penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Mei 2023 kembali menggelar Kasus perlidungan anak dengan terdakwa persidangan dengan terdakwa Sularno (34).
Sularno merupakan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan persidangan ini digelar setelah aksi demo para guru meminta agar Sularno dibebaskan dari segala tuntutan.
BACA JUGA:Kondisi Terkini dan Kronoligis Penembakan OTD di Kantor MUI Pusat
BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Banyuasin, Bus Pariwisata Tabrak Minibus, Satu Orang Meninggal
Agenda sidang kali ini, adalah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, terkait pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Hidayat.
JPU dalam sidang dengan majelis hakim Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Serta tetap dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sementara itu, terdakwa Sularno melalui kuasa hukumnya, M Hidayat dalam duplik, menyatakan tetap dalam pembelaan sebelumnya.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah Sama Kopassus dan Brimob, Pasukan Hansip Siap Dikirim ke Papua Untuk Hadapi KKB
BACA JUGA:Cara Unik Pj Bupati Apriyadi Tegur Kades yang Tidak Urus Kantor
Adapun alam pembelaannya, yakni meminta membebaskan terdakwa Sularno dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum atau menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Usai mendengarkan replik dan dupli, majelis hakim pun memberikan putusan dalam sidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: