Kasus Dugaan Korupsi Serasi di Banyuasin Mulai Disidangkan, Mantan Kadis Pertanian Diancam 20 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Serasi di Banyuasin Mulai Disidangkan, Mantan Kadis Pertanian Diancam 20 Tahun Penjara

Mantan kadis pertanian banyuasin saat dihadirkan pada sidang perdana dugaan korupsi program serasi di Banyuasin--

HARIANMUBA.COM - Kasus Dugaan Korupsi Serasi di Banyuasin Mulai Disidangkan, Kadis Pertanian Diancam 20 Tahun Penjara.

Kasus dugaan korupsi program Serasi Kabupaten Banyuasin 2019 mulai menjalani sidang perdana.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi program Serasi Kabupaten Banyuasin ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 2 Mei 2023.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Zainuddin selaku terdakwa hadir langsung dalam persidangan ini.

BACA JUGA:Lebih dari 9 Jam, Lina Mukherjee Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

BACA JUGA:Wilayahnya Terdapat Rest Area Tol Betung Jambi, Ini Harapan Pemerintah Kecamatan Babat Supat

Selain itu ada dua orang terdakwa lain yang juga dihadirkan yakni Sarjono dan juga Ateng Kurnia M Eng.

Sidang ketiga terdakwa dipimpin Majelis Hakim Tipikor Sahlan Effendi SH MH. 

Zainduin SP MSi selaku mantan Kadis Pertanian Banyuasin tahun 2019, dan juga mantan Staf Ahli Bupati Banyuasin.

Sementara dua terdakwa lagi, Sarjono SP MSI selaku mantan PNS Dinas Pertanian Banyuasin, serta Ateng Kurnia M Eng selaku pihak ketiga atau rekanan.

Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Dapat Ganti Untung Jalur Betung - Jambi, Warga Desa di Musi Banyuasin Ini Berangkat Umroh

BACA JUGA:Pemdes Sukamaju Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Baru

Dimana dalam dakwaan itu, ketiga terdakwa diancam dengan pasal pasal 2 ayat (1), junto pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: