Kasus Dugaan Korupsi Serasi di Banyuasin Mulai Disidangkan, Mantan Kadis Pertanian Diancam 20 Tahun Penjara
Mantan kadis pertanian banyuasin saat dihadirkan pada sidang perdana dugaan korupsi program serasi di Banyuasin--
Dengan dakwaan pasal tersebut, maka ketiga terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pantauan, sementara menunggu persidangan resmi, pengawal tahanan Kejati Sumsel sempat membuka borgol di tangan ketiga terdakwa.
Mengetahui borgol dibuka, Zainudin sang mantan Kadis Pertanian Banyuasin sempat mengeluarkan senyum, dan terlihat tabah akan kasus dihadapinya.
BACA JUGA:CATAT, Ini Perkiraan Lokasi dan Jadwal Pengobatan Ida Dayak di Lubuk Linggau
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka dugaan korupsi program Serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019, sudah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 12 Desember 2022 lalu.
Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, yakni Zainudin SP Msi (57), mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.
Zainudin yang beralamat di Jalan Puskesmas Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin sendiri saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Banyuasin.
Kemudian, Sarjono SP MSI (58), PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, warga Komplek Azhar Permai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Guna Perbaikan Jalan di Sungai Keruh, Ini Besaran Dana yang Dikucurkan
Serta Ateng Kurnia M Eng (60), warga Jalan Walet Raya I Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.
Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.
Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: