Nenek Berusia 60 Tahun Mesuji Nekad Jual Sabu, Ngaku Untuk Tebus Tanah Peninggalan Almarhum Suami

Nenek Berusia 60 Tahun Mesuji Nekad Jual Sabu, Ngaku Untuk Tebus Tanah Peninggalan Almarhum Suami

Barang bukti narkoba yang diamankan nenek-nenek--

HARIANMUBA.COM – Nenek-nenek di Mesuji Nekad Jual Sabu, Ngaku Untuk Tebus Tanah Peninggalan Mantan Suami.

Satres Narkoba Polres OKI pada Selasa 9 Mei 2023 lalu mengamankan  nenek-nenek bernama Mastilah yang berusia 60 tahun.

Warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari dalam dompet miliknya petugas menemukan 50 paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Baru dua minggu menjual sabu-sabu. Sebenarnya sudah berulang kali dimarah anak,” ujar Mastilah.

BACA JUGA:Waspada Ada Wilayah Hujan Petir, Berikut Prakiraan Cuaca Provinsi Sumsel Jumat 12 Mei 2023

BACA JUGA:Hari Ke 11, KPU Muba Akhirnya Menerima Pendaftaran Bacaleg, Baru 3 Parpol

Mastilah mengaku nekad jual sabu karena butuh uang Rp10 juta untuk menebus tanah yang diambil oleh saudaranya. 

“Kalau uang sudah cukup terkumpul, baru tidak akan jual sabu lagi,” katanya.

Namun belum sampai terkumpul, Mastilah keburu ditangkap polisi. Sabu-sabu itu diakuinya didapat dari D (DPO), warga Sungai Sodong. 

“Pertama datang dan menawari. Sistimnya titip jual dulu, sekali setor dengan D Rp4 juta dan kalau habis baru diupah Rp500 ribu,” akunya.

BACA JUGA:Ini Peringkat Indonesia Pada Klasemen Medali SEA Games 2023, Setelah Dapat Tambahan 7 Medali Emas

BACA JUGA:Warga Banyuasin Protes, Akses Jalan Diubah Pengembang Tol Palembang Betung

Nah, dari keuntungan itulah, Mastilah tergiur menerima titip jual sabu lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: