Nenek Berusia 60 Tahun Mesuji Nekad Jual Sabu, Ngaku Untuk Tebus Tanah Peninggalan Almarhum Suami

Nenek Berusia 60 Tahun Mesuji Nekad Jual Sabu, Ngaku Untuk Tebus Tanah Peninggalan Almarhum Suami

Barang bukti narkoba yang diamankan nenek-nenek--

“Saya sadar ini bahaya tapi saya butuh uang, untuk menebus tanah peninggalan suami,” katanya lagi.

Dia menceritakan, tanah berupa rawa itu pembelian suaminya yang dijadikan lahan sawah padi. 

Namun setelah 13 tahun sejak suaminya meninggal dunia, Mastilah mengaku tanah itu diambil saudaranya.

BACA JUGA:Rencana Lokasi 4 Pintu Gerbang Tol Trans Sumatera di Provinsi Jambi, Ini Wilayahnya

BACA JUGA:Di Provinsi Banten, Pajero Sport Jadi Ambulance, Milik Klinik DPRD

“Jadi saya terima tawaran D, untuk jual sabu. Paketan kecil itu dijual seharga Rp100 ribu, ternyata lebih mudah dan laris. Rata-rata yang beli pekerja sawit. Dalam sehari bisa tiga hingga lima orang yang beli datang ke rumah,” tutupnya.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH, mengatakan saat tersangka ditangkap di rumahnya, Senin 9 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB lalu tersangka hendak memindahkan barang bukti ke bawah kompor gas di dapur.

Ditemukan dompet warna hijau list merah berisi 50 paket sabu, 1 bundel plastik klip bening, 1 pipet berbentuk sekop, botol plastik kecil warna bening dan biru. 

“Tersangka mengakui sabu itu miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang sudah resah dengan aktivitas tersangka setiap hari. Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” katanya. (uni)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: