Hari Ini Sidang Putusan Sularno, Guru Yang Dituntut 1 Tahun di Mura, Siswa Kirim Surat ke PN Lubuk Linggau

Hari Ini Sidang Putusan Sularno, Guru Yang Dituntut 1 Tahun di Mura, Siswa Kirim Surat ke PN Lubuk Linggau

Ribuan Guru berseragam PGRI dan IGI gelar aksi beberapa waktu lalu, mereka berharap agar Sularno bebas. Foto : holid/sumateraekspres.id--

HARIANMUBA.COM,- Hari Ini Sidang Putusan Sularno, Guru Yang Dituntut 1 Tahun di Musi Rawas, Siswa Kirim Surat ke PN Lubuk Linggau.

Kasus Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik akan segera memasuki babak baru.

Rencananya hari ini Selasa, 16 Mei 2023 akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dikutip dari Sumateraekpres.id Pengacara Sularno, M Hidayat mengatakan tetap pada sikap sama saat pledoi lalu.

BACA JUGA:Sebagian Wilayah Provinsi Sumsel Cerah Berawan, Berikut Prakiraan Selasa 16 Mei 2023

BACA JUGA:Membanggakan, Peduli Desa Binaan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Ini Kolaborasi Dengan Warga Bangun Parit

“Yakni berharap Sularno bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” katanya kepada sumateraekspres.id.

M Hidayat mengungkapkan ada dua alasan yang mendasari kenapa Sularno harus bebas dalam sidang tersebut.

Yang pertama secara formil yakni yang melaporkan kliennya adalah bukan ayah atau ibu kandung dari pihak korban, melainkan bibinya.

“Seharusnya  orang tua kandung korban. Karena keduanya masih hidup, sehingga kami menilai itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan,”  katanya.

BACA JUGA:Warga dan Perusahaan Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Tungkal Ilir, Bupati Banyuasin Tinjau Langsung

BACA JUGA:Warga Babat Toman Diamankan, Ratusan Butir Extaci Gagal Beredar

Kedua, karena Sularno adalah guru, dalam memberikan hukuman dia sedang melaksanakan profesinya sebagai guru. Kemudian hukuman ke muridnya dia lakukan saat jam sekolah dan saat memberikan materi pelajaran.

“Seharusnya pihak korban melapor dulu ke sekolah. Kemudian ke dewan kehormatan guru, lalu dewan kehormatan guru lah yang memberikan rekomendasi, apakah memenuhi pidana  atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: