Hari Ini Sidang Putusan Sularno, Guru Yang Dituntut 1 Tahun di Mura, Siswa Kirim Surat ke PN Lubuk Linggau

Ribuan Guru berseragam PGRI dan IGI gelar aksi beberapa waktu lalu, mereka berharap agar Sularno bebas. Foto : holid/sumateraekspres.id--
Menurutnya, selama ini, lanjutnya, penanganan kasus Sularno tidak menempuh jalan sesuai dengan undang-undang perlindungan guru dan dosen.
“Seharusnya melalui proses sesuai undang-undang guru dan dosen,” katanya.
BACA JUGA:Aspal Karet Muba, Akan Jadi Proyek Nasional
BACA JUGA:Foto Perempuan Mirip Puan Maharani Nonton Konser BlackPink di Singapura Bikin Heboh
Sementara dukungan untuk Sularno bukan hanya dari rekan sesama guru, namun juga dari muridnya.
Sebanyak 70 siswa SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas kompak mengirim surat kepada hakim PN Lubuklinggau.
“70 siswa SDN Sungai Naik berkirim surat kepada Ketua PN Lubuklinggau. Isinya meminta hakim membebaskan guru mereka dari segala tututan hukum,” katanya.
Sularno (34) Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tarikan Motor Berat, Berikut 5 Kemungkinan Penyebabnya
BACA JUGA:Bahar Bin Smith Dikabarkan Ditembak, Begini Kondisinya
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, Sularno dituntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sularno di SD Negeri sejak 2013 lalu, mulai dari gaji Rp 300 ribu per bulan hingga saat ini gaji Rp 500 ribu per bulan. Statusnya hingga sekarang masih honorer.
Selain mengajar di sekolah, selama beberapa tahun dia menjadi pembina kontingen O2SN. Baik itu bidang olahraga maupun bidang mata pelajaran Matematika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: