Nekad Ngambil Buah Sawit di TPH PT BSS, Dua Warga Bayung Lencir Ini Diamankan Pihak Kepolisian

Kedua tersangka bersama barang bukti --
Sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: