Nekad Ngambil Buah Sawit di TPH PT BSS, Dua Warga Bayung Lencir Ini Diamankan Pihak Kepolisian

Nekad Ngambil Buah Sawit di TPH PT BSS, Dua Warga Bayung Lencir Ini Diamankan Pihak Kepolisian

Kedua tersangka bersama barang bukti --

Sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: