Tiga Bulan Buron, Mantan Karyawan PT BKI Diciduk, Gelapkan Uang Perusahaan

Tiga Bulan Buron, Mantan Karyawan PT BKI Diciduk, Gelapkan Uang Perusahaan

Karyawan PT BKI yang diamankan karena gelapkan uang perusahaan--

HARIANMUBA.COM,- Tiga Bulan Buron, Mantan Karyawan PT BKI Diciduk, Gelapkan Uang Perusahaan.

Tersangka yang diamankan adalah Aji (29) warga sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

Pria ini diamankan Tim Srigala dibawah pimpinan Kanit Pidum satrekrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.

Mantan karyawan PT BKI ini diamankan hari Rabu, 17 Mei 2023 di Grobogan Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ngaku Teman Dekat Kemenkes, Umbar Pendapatan Hingga Rp 34 Juta, PNS Dinkes DKI Jadi Viral

BACA JUGA:Gedung Serbaguna Sungai Lilin Tahun Ini Bakal di Rehap, Ada Beberapa Bagian Yang Dibenahi

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik.SH.MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

Dedy menjelaskan penangkapan setelau adanya laporan dari PT BKI karang agung pada tanggal 07 Februari 2023, yang melaporkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji.

Dimana uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT BKI, sesuai dengan laporan sebesar Rp. 402.868.263.

Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Ketum PSSI Bantu Pengobatan Mantan Kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga, Ini Harapannya

BACA JUGA:Catur Lomba di SD Negeri 1 Kemang, Berlangsung Semarak

"Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: