Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung Digagalkan Polres Banyuasin, Bernilai 19 Miliar

Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung Digagalkan Polres Banyuasin, Bernilai 19 Miliar

Barang bukti ratusan ribu BBL yang berhasil diamankan di Polres Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co--

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diamankan, Ketika Hendak Kabur Usai 'Memetik' Motor di Berlian Makmur Sungai Lilin

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (qda)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: