Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung Digagalkan Polres Banyuasin, Bernilai 19 Miliar
Barang bukti ratusan ribu BBL yang berhasil diamankan di Polres Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co--
HARIANMUBA.COM,- Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung Digagalkan Polres Banyuasin, Bernilai 19 Miliar
Penyelundupan benih baby lobster (BBL) dari Lampung akan dikirim lewat perairan Tanjung Api-Api digagalkan Satreskrim Polres Banyuasin.
Polisi menemukan sebanyak 191.850 ekor atau senilai Rp19.777.500.000 asal Lampung.
BBL tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api, KM 40, Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
BACA JUGA:Emak Emak di Kota Sekayu Keluhkan Jargas, Api Kompor Kecil Masak Jadi Lamban
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Lais
Polisi juga diamankan enam pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), semuanya warga Serang dan terakhir Az (36) warga Tangerang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIk mengatakan penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Banyuasin.
"Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur perairan Banyuasin," katanya.
Dari informasi itu Kapolres langsung membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin melakukan tindaklanjuti laporan itu.
BACA JUGA:Pesawat Lion Air Rute Bengkulu - Jakarta Mendarat di SMB II Palembang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:4 Peluang Usaha di Bidang Jasa dengan Profit Menjanjikan di Kabupaten Musi Banyuasin
"Akhirnya tim gabungan menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Banyu Urip tepatnya di sebuah kebun sawit," jelas Kapolres.
Pelaku sendiri sebelumnya sempat hendak mengecoh petugas, dengan menggunakan plat palsu saat hendak ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: