Satres Narkoba Polres Muba Amankan IRT, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Irt yang diamankan polisi--
Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal.5 tahun penjara. "Maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10. Milyard rupiah," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: