Melalui Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Diamankan Satresnarkoba Polres Muba

Melalui Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Diamankan Satresnarkoba Polres Muba

Tersangka narkoba --

HARIANMUBA.COM,- Melalui Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Diamankan Satresnarkoba Polres Muba.

Personil Satres Narkoba polres Muba, pada hari kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib mengamankan Suherman (48) warga Soak baru Kecamatan Sekayu.

Pria ini diamankan atas keterlibatan kasus narkoba.

Warga Soak Baru ini ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan disaku celana disimpan dalam bekas dompet untuk emas.

BACA JUGA:Bawa Sapu dan Pel, Anggota Polsek Sanga Desa Datangi Masjid, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA:Jalan Tol Betung Jambi Mulai Dikerjakan, Alat Berat Sudah Bersihkan Lahan di wilayah Muaro Jambi

Penangkapan warga Soak Baru ini Berkat informasi melalui Aplikasi Banpol

yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkobam

"Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH

Aplikasi Banpol adalah merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A Rachmad Wibowo Sik.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ada 4 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Salat Tahajud

BACA JUGA:Harga Kopi Membaik, Petani Kopi di Pagaralam Sumringah

"Untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri," paparnya.

Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110. jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: