Robek Al Quran, Warga Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Robek Al Quran, Warga Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Tersangka Riyan Watimena--

HARIANMUBA.COM,- Robek Al Quran, Warga Lubuk Linggau Diamankan Polisi.

Tim Macan Linggau, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan Riyan Watimena (35).

Warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau karena perbuatan nya merobek Al Quran.

Kejadiannya Senin 12 Juni 2023 malam di Salon Asha Joan Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Optimalkan Peran KIM, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Kisah Mbah Turin, Jemaah Haji Tertua Dari Muba, Diusia 93 Tahun Tetap Energik, Membantu Jemaah Lansia Lain

Dari lokasi kejadian, Tim Macan Linggau mengamankan barang bukti Al Quran yang sudah dirobek, dan satu botol kecil yang diduga bong untuk menghisap sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Riyan Watimena berdasarkan informasi dari mertuanya, Yanti.

Awalnya, Yanti menemukan Al Quran dalam kondisi robek dan remuk di dalam wastafel di Salon Asha Joan milik Riyan Watimena.

BACA JUGA:Masa Tunggu Antrian Haji di Negara Ini Capai 141 tahun, Indonesia Berapa Tahun?

BACA JUGA:Pemkab Muba Hadiri Penilaian Tahap 1 Smart City di Surabaya

Selain itu, diketahui juga warga Riyan Watimena yang merupakan seniman pembuat tato dan tindik telinga, sering membuat keonaran di lingkungan. 

Sehingga Yanti menginformasikan ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan Linggau pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: