Askep PT MAS Luka, Ditusuk Oleh Security

Askep PT MAS Luka, Ditusuk Oleh Security

Pelaku saat diamankan polisi--

"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek lalan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Hutajulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: