Askep PT MAS Luka, Ditusuk Oleh Security
Pelaku saat diamankan polisi--
"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek lalan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Hutajulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: