Buka Lahan Tanpa Sosialiasi, Warga Ulak Embacang Pertanyakan Izin Usaha Perkebunan PT Panggu Mas

Buka Lahan Tanpa Sosialiasi, Warga Ulak Embacang Pertanyakan Izin Usaha Perkebunan PT Panggu Mas

Kegiatan alat berat PT Panggu Mas di Desa Ulak Embacang --

Dari informasi  yang berhasil  dihimpun oleh wartawan, masyarakat sangat menyayangkan dugaan belum adanya IUP yang dimiliki oleh perusahaan, tapi sudah membuka lahan. 

BACA JUGA:Tol Serang - Panimbang Target Selesai 2024, Dorong Tingkatkan Perekonomian Banten Melalui Sektor Wisata

Masyarakat berharap pemerintah segera menindak PT Panggu Mas jika terbukti melakukan pembukaan lahan dengan tidak mengantongi izin usaha perkebunan. 

 

Karena hal tersebut sudah melanggar UU  Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta  Peraturan Menteri  Pertanian  Nomor  : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait  Pedoman  Perizinan Usaha Perkebunan. 

 

"Dimana dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tukasnya.

 

Lebih lanjut, ia pun menuturkan  keresahan masyarakat akan adanya tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat  dan lahan yang digarap oleh PT Panggu Mas bila tidak dilakukan secara terbuka  kepada masyarakat. Ia berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, agar memantau dan menindaklanjuti  persoalan ini.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Indrapura-Kisaran Sudah Capai 83 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

“ Kami berharap pemerintah memantau  persoalan ini dan bila memang  perushaan  belum ada izinnya, tolong dihentikan. Karena  kami selaku masyarakat juga harus tahu pemilik lahan yang ada, dan yang digarap oleh Perushaan.Takutnya nanti terjadi banyak sengketa lahan. Karena menyangkut hajat orang banyak  terkait dengan penggunaan lahan, untuk itu keberadaan  Perusahaan itu sebagai usaha perkebunan diatur  dalam Undang-undang  tentang  Izin Usaha  Perkebunan (IUP). Kami  juga harus diberitahukan atau diumumkan kepada kami selaku masyarakat disini. Sebab  sudah  banyak contoh yang  terjadi,masyarakat selaku pemilik kebun atau lahan tidak tahu,Namun tiba-tiba  lahannya  digusur oleh Perusahaan," tuturnya. 

 

Sementara itu Kades Desa Ulak Embacang Nuraidin ketika  dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (18/6/2023) melalui ponselnya terkait indikasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Panggu Mas yang diduga  tanpa izin. Kades Ulak Embacang, mengatakan belum tahu mengenai persoalan operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Karena setahu dirinya selaku  Pemerintah Desa Izin  operasional   PT Panggu Mas belum ada. Serta pemberitahuan dari perusahaan  kepihak desa, masalah izin juga belum ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: