Hindari Tagihan Leasing, Warga Jambi Nekad Buat Laporan Palsu Dibegal di Daerah Muratara

Hindari Tagihan Leasing, Warga Jambi Nekad Buat Laporan Palsu Dibegal di Daerah Muratara

Tersangka Rohman saat diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen/sumeks.co ----

HARIANMUBA.COM,- Hindari Leasing, Pria asal Jambi Nekad Buat Laporan Palsu Dibegal.

Ada-ada saja ulah Rohman (29) Warga Sumber Sari, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaen Sarolangun, Provinsi Jambi.

Bagaimana tidak ia nekad membuat laporan palsu mengaku menjadi korban pembegalan di sekitar objek wisata Danau Raya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.   

Namun ternyata laporan tersebut palsu, ia nekad melakukan perbuatan tersebut guna menghindari leasing.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Resmi Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Se-Sumsel.

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Kalahkan Nusa Serasan Tim Desa Linggosari Amankan 3 Poin Perdana

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus laporan palsu ke kantor polisi.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasat Reskrim AKP Sofian Hadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, laporan yang dibuat Rohman, dengan nomor laporan Polisi LP/B103/VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT Tanggal 17 Juni 2023, merupakan laporan palsu alias informasi hoax.       

"Semua informasi yang dia berikan itu bohong, ngakunya dibegal saat bikin laporan di SPKT. Saat dicek ke TKP banyak kejanggalan, kami dalami kasusnya, ternyata motor yang dilaporkan hilang dijual sendiri oleh pelapor," kata AKP Sofian Hadi Selasa 20 Juni 2023.     

Pihaknya lalu mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah sudah mendapatkan bukti akurat, seperti pembeli motor yang dilaporkan hilang.

BACA JUGA:Pertandingan Eksebisi Forkopimcam Vs Kades, Meriahkan Apdesi Cup Sungai Lilin

BACA JUGA:Turnamen Sepakbola Apdesi Cup Resmi Dimulai, Diikuti Oleh 12 Tim Sepakbola Desa di Sungai Lilin

Hingga sejumlah saksi yang melakukan transaksi jual beli itu, Tim beruang Polres Muratara, akhirnya resmi menetapkan status Rohman yang tadinya sebagai pelapor dan korban pembegalan.

"Motor itu dia jual dengan harga Rp5 juta ke warga Mulya Jaya, Kecamatan Nibung. Barangnya ada, orangnya ada, saksinya lengkap," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: