Perlu Kamu Ketahui, Ini 4 Larangan Yang Dilakukan Panita Kurban

Ilustrasi--
2. Panitia kurban dilarang mengambil upah berupa daging dari hewan kurban.
Di beberapa tempat ada kita temukan panitia qurban meminta daging qurban yang dianggap sebagai upah sebagai panitia qurban.
BACA JUGA:Turnamen Sepakbola Apdesi Cup Resmi Dimulai, Diikuti Oleh 12 Tim Sepakbola Desa di Sungai Lilin
BACA JUGA:Juli OPD Muba Wajib e Office. Apa Itu
Hal ini bertentangan dengan sabda Rosulullah Shalallahu alaihi wassallam yang artinya ''Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.''
Jadi bagi orang yang akan berkurban, wajib menyediakan dan memberikan uang sebagai upah kepada panitia qurban atau memberikan bagian daging qurban yang memang hak pequrban kepada panitia.
3. Panitia qurban dilarang mengambil bagian tertentu dari hewan qurban seperti, kepala, kulit, tulang, tanduk atau lainnya, baik untuk dijual maupun dikomsumsi.
Ketika hewan qurban sudah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dari hewan qurban tersebut harus segera dibagikan, sebagai sedekah ataupun hadiah.
BACA JUGA:Akhirnya, Libur Hari Raya Idul Adha Resmi Tambah Jadi 3 Hari
BACA JUGA:Penurunan Stunting di Muba Capai 5 Persen, Pj Bupati Apriyadi Diganjar Reward
4. Panitia qurban tidak boleh pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.
Semua harus tepat sasaran yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Setidaknya ada 3 kelompok yg berhak menerima daging qurban, yaitu 1/3 utk orang yang berkurban, fakir miskin dan dibagikan dengan tetangga atau teman dekat meskipun mereka berkecukupan.
Jadi inilah beberapa hal yang harus diperhatikan bila menjadi panitia kurban, agar kegiatan penyembelihan hewan qurban mendapatkan nilai ibadah yang sempurna.
BACA JUGA:Pasutri Dari Talang Bulu Batanghari Leko Diamankan, Tersangkut Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: