Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa, Terkait Dana Hibah Bawaslu
Mantan ketua DPRD Ogan Ilir saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejadi Ogan Ilir terkait korupsi dana hibah Bawaslu --
“Serta segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi,” ungkap Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda. Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang, dan untuk tersangka Kalina telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023. (ety)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: