Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa, Terkait Dana Hibah Bawaslu
Mantan ketua DPRD Ogan Ilir saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejadi Ogan Ilir terkait korupsi dana hibah Bawaslu --
HARIANMUBA.COM,- Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa, Terkait Dana Hibah Bawaslu.
Pemeriksaan kasus dugaan koripsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir terus dilakukan.
Rabu kemarin Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Endang Putra Utama, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu, 21 Juni 2023.
Kedatangan pria yang akrab disapa Endang PU Ishak ini, bertujuan untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:5 Suku di Indonesia Pemilik Ilmu Ghaib Terkuat, Nomor Satu Dinobatkan Jadi Ketua Paranormal Dunia
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 ini sebagai saksi.
“Saksi dugaan Tipikor dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir,” ungkapnya.
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka, yakni, Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina.
Sebelumnya, pada 14 Juni 2023 lalu, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Hal Ini, Inara Rusli Kembali Dirujak Netizen
BACA JUGA:Terbaik di Polda Sumsel, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Raih Peringkat 7 se-Indonesia
Hal itu dilakukan dalam rangka permintaan bahan keterangan, sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: