Polisi Kejar 3 Pelaku Lain Pengeroyok Penjaga Kebun Sawit, Polres Muba Himbau Agar Menyerahkan Diri

Polisi Kejar 3 Pelaku Lain Pengeroyok Penjaga Kebun Sawit, Polres Muba Himbau Agar Menyerahkan Diri

Korban saat dirumah sakit --

HARIANMUBA.COM,- Polisi Kejar 3 Pelaku Lain Pengeroyok Penjaga Kebun Sawit, Kapolsek Babat Supat Himbau Agar Menyerahkan Diri.

Kasus pengeroyokan penjaga kebun sawit di milik H Tahang di Village 8 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Satu orang pelaku sudah berhasil diamankan polisi, yakni Meiledi, Sementara 3 orang lain nya sampai saat ini masih kabur.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan adanya kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia di tkp dan 1 orang luka berat.


Polisi saat meninjau lokasi kejadian--

BACA JUGA:Pergoki Pelaku Pencuri Buah Sawit, 2 Warga Babat Banyuasin Meninggal di Keroyok, 1 Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Sudah Penentuan Titik Nol, Warga Desa Langkap Pertanyakan Kapan Dimulai Pembangunan Jalan Desa

"Pelaku seluruhnya ada 4 orang dan satu diantaranya yaitu Meiledi, sudah kami tangkap tidak lama setelah kejadian, ketika yang bersangkutan keluar dari kebun sawit sambil membawa berondolan buah sawit," jelas kasat.

Kapolres mengungkapkan Peristiwa ini terjadi diduga karena para pelaku kepergok para korban ketika sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik H Tahang, sementara para korban adalah penjaga daripada kebun tersebut. 

"Kami masih akan terus mendalami kasus ini dan untuk pelaku lainnya yang belum tertangkap tetap akan kami kejar sampai dapat," jelas Kasatreskri.

Untuk itu kepada para pelaku atau keluarganya, Kasatreskrim menghimbau agar menyerahkan diri atau diserahkan sebelum di tangkap.

BACA JUGA:Dari Muba Berasal Dari 2 Sekolah, Berikut Daftar SMA Penyumbang Paskibraka Tingkat Provinsi Sumsel Tahun Ini

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes Rumah Tahfidz Nurul Hikmah, Kejati Sumsel Bagikan Kiat Beretika Dalam Bermedsos

"Karena hukum harus tetap ditegakan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Morris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: